07/12/14

Pelanggaran HAM - materi PPKN kls XI SMK

hai hai hai :D
saya kembali lagi :D
hari ini saya pingin bagi bagi limu nih , adakah yang suka dengan pelajaran PPKN ? 
kalau saya mah sedikit sedikit .... gak suka -_- hehehe :D
PPKNntu bikin pusing soalnya harus bisa hapal pasal-pasal dalam UUD maupun UU , lah itu yang ngebuat ane kagak suka Ama PPKN..... ~ane malah curhat~ ___
disini ane bawa materi tentang Pelanggaran HAM, kalau di kelas saya ini merupakan materi/bab pertama di semeseter 1 ......
ini materi saya ambil dari buku catetan saya sendiri, 
langsung aja dilihat ye ... maaf kalau byk typo ^^
semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua ^^
HAppy REading :D
.
,
.
'

Pelanggaran HAM 


Pengertian Pelanggaran HAM
        Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar , bersasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Bentuk Pelanggaran HAM

Bentuk pelanggaran HAM ada dua, yaitu :
1. Diskriminan 
    Diskriminan adalah suatu pembatasan, pelecehan,     atau        pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan  pada perbedaan manusia atas dasar agama, ras suku, etnik, kelompok, golongan, jenis,kelamin , bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan penimpanan,atau penghapusan HAM dan kebebasan dalam berkehidupan baik secara Individual maupun Kolektif (bersama) dalam semua aspek     kehidupan.

2. Penyiksaan
    penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan  sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada diri seseorang untuk memperoleh  pengakuan atau ketarangan dari seseorang atau pihak ke tiga.

Berdasarkan sifatnnya pelanggaran HAM dibagi menjadi 2 , yaitu :

1. Pelanggaran HAM berat.
        Pelanggaran HAM berat Merupakan Pelanggaran HAM       yang  berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiyayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dsb.

2. Pelanggaran HAM ringan.
        Pelanggaran HAM ringan merupakan Bentuk pelangggaran HAM yang tidak mengancam Keselamatan jiwa manusia , akan tetapi dapat berbahaya apabila tidak segera ditanggulangi. 
misal : pencemaran Lingkungan, kelalaian dalam   memberi   pelayanan kesehatan,dsb

Untuk pelanggaran HAM berat , dibagi lagi menjadi Dua(2) , yaitu :

1. kejahatan genosida 
         Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau  memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok etnis, bangsa, ras, agama.
    dengan cara :
     1. membunuh anggota kelompok,
      2. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat                           terhadap anggota anggota kelompok.
    3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
    4.  memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah suatu kelahiran di dalam kelompok
    5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kedalam kelompok lain.

2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematika yang siketahuinnya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
         1. pembunuhan
         2. pemusnahan
         3. perbudakan
         4. pengusiran atau perpindahan penduduk secara paksa
         5. perampasan kemerdekaan
         6. penyiksaan
         7. perkosaan 
         8. penganiyayaan terhadap kelompok tertentu
         9. pengilangan orang secara paksa
        10. kejahatan apartheid
=>kejahatan apartheid merupakan sistem pemisah ras yg   ditetapkan oleh usatu pemerintahan dengan  tujuan untuk melindungi hak-hak istemewa dari suatu ras atau bangsa.

Faktor Pelanggaran HAM

faktor pelanggaran HAM ada dua(2), yaitu :
1. Faktor Internal 
faktor internal adalah dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggaran HAM.
      a. Sikap Egois
      b. Rendahnnya kesadaran HAM
      c. Sikap tidak toleran

2. Faktor Eksternal
faktor Eksternal adalah faktor faktor diluar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan pelanggaran HAM.
     a. penyalahgunaan Kekuasaan
     b. penyalahgunaaan wewenang
     c. ketidaktegasan aparat penegak hukum
    d. kesenjangan sosial ekonomi yang tinggi

Landasan perlindungan dan Penegakan HAM dalam UU 

1. UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM
2. UU no. 26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM
3. UU no. 13 tahun 2006 tentang perlindungan Saksi Hukum
4. UU no. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi ICESCR
5.UU no.   9 tahun 1988 tentang Kemerdekaan   mengemukakan pendapat dimuka umum
6. UU no. 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO nomor         138 tentang usia  minimum untuk bekerja.

langkah langkah yang strategis dalam proses penegakan HAM

1. pembentukan KOMNAS HAM,
2. dibuatnnya perundang -undangan HAM yang semakin    lengkap
3. dibuatnnya lembaga lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM yang disertai hak dan wewenang yang dijamin     oleh negara,
4. sosialisasi HAM kepada masyarakat

Faktor penghambat penegakan HAM di INDONESIA :

1. masih lemahnnya penegakan supremasi hukum termasuk dalam penegakan hukum yang menyangkut persoalan HAM.
2. Masih rendahnnya kesadaran hukum dan kesadaran kemanusiaan masyarakat Indonesia,
3. masih rendahnnya kesadaraan politik pemerintah yang memberi dampak pada penyalahgunaan kekuasaan ataupun wewenang yang mengakibatkan pelanggaran HAM,
4. masih rendahnnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang memiliki HAM dan KAM.

LEMBAGA penegakan HAM, di INDONESIA :

1. KOMNAS HAM
2. KOMNAS Perempuan
3. komisi Perlindungan Anak Indonesia
4. Pengadilan HAM
5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
6. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)


~end~


*kalau mau copas tolong comment terlebih dahulu :D
maaf jikalau materi diatas kurang lengkap ......
Comment Juseyeo