hai hai hai :D
saya kembali lagi :D
hari ini saya pingin bagi bagi limu nih , adakah yang suka dengan pelajaran PPKN ?
kalau saya mah sedikit sedikit .... gak suka -_- hehehe :D
PPKNntu bikin pusing soalnya harus bisa hapal pasal-pasal dalam UUD maupun UU , lah itu yang ngebuat ane kagak suka Ama PPKN..... ~ane malah curhat~ ___
disini ane bawa materi tentang Pelanggaran HAM, kalau di kelas saya ini merupakan materi/bab pertama di semeseter 1 ......
ini materi saya ambil dari buku catetan saya sendiri,
langsung aja dilihat ye ... maaf kalau byk typo ^^
semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua ^^
HAppy REading :D
.
,
.
'
Pelanggaran HAM
Pengertian Pelanggaran
HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar , bersasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Bentuk Pelanggaran HAM
Bentuk pelanggaran HAM ada dua, yaitu :
1. Diskriminan
Diskriminan adalah suatu pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, ras
suku, etnik, kelompok, golongan, jenis,kelamin , bahasa, keyakinan dan politik
yang berakibat pengurangan penimpanan,atau penghapusan HAM dan kebebasan dalam
berkehidupan baik secara Individual maupun Kolektif (bersama) dalam semua aspek
kehidupan.
2. Penyiksaan
penyiksaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit
atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada diri seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau ketarangan
dari seseorang atau pihak ke tiga.
Berdasarkan sifatnnya pelanggaran HAM dibagi
menjadi 2 , yaitu :
1. Pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran HAM berat Merupakan Pelanggaran HAM yang
berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiyayaan,
perampokan, perbudakan, penyanderaan, dsb.
2. Pelanggaran HAM
ringan.
Pelanggaran HAM
ringan merupakan Bentuk pelangggaran HAM yang tidak mengancam Keselamatan jiwa
manusia , akan tetapi dapat berbahaya apabila tidak segera ditanggulangi.
misal : pencemaran Lingkungan, kelalaian dalam memberi pelayanan kesehatan,dsb
Untuk pelanggaran HAM berat , dibagi lagi
menjadi Dua(2) , yaitu :
1. kejahatan genosida
Kejahatan Genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok etnis, bangsa, ras, agama.
dengan cara :
1. membunuh anggota kelompok,
2. mengakibatkan
penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota
anggota kelompok.
3.
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagian
4. memaksakan tindakan yang
bertujuan mencegah suatu kelahiran di dalam kelompok
5.
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kedalam kelompok
lain.
2. Kejahatan terhadap
Kemanusiaan
Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematika yang siketahuinnya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan
2. pemusnahan
3. perbudakan
4. pengusiran atau perpindahan
penduduk secara paksa
5. perampasan kemerdekaan
6. penyiksaan
7. perkosaan
8. penganiyayaan terhadap kelompok
tertentu
9. pengilangan orang secara paksa
10. kejahatan apartheid
=>kejahatan
apartheid merupakan sistem pemisah ras yg ditetapkan oleh usatu
pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istemewa dari suatu
ras atau bangsa.
Faktor Pelanggaran HAM
faktor pelanggaran HAM ada dua(2), yaitu :
1. Faktor Internal
faktor
internal adalah dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri
pelaku pelanggaran HAM.
a.
Sikap Egois
b.
Rendahnnya kesadaran HAM
c.
Sikap tidak toleran
2. Faktor Eksternal
faktor
Eksternal adalah faktor faktor diluar diri manusia yang mendorong seseorang
atau sekelompok orang untuk melakukan pelanggaran HAM.
a.
penyalahgunaan Kekuasaan
b.
penyalahgunaaan wewenang
c.
ketidaktegasan aparat penegak hukum
d.
kesenjangan sosial ekonomi yang tinggi
Landasan perlindungan
dan Penegakan HAM dalam UU
1. UU no. 39 tahun 1999
tentang HAM
2. UU no. 26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM
3. UU no. 13 tahun 2006 tentang perlindungan Saksi Hukum
4. UU no. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi ICESCR
5.UU no. 9 tahun 1988 tentang Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum
6. UU no. 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO nomor
138 tentang usia minimum untuk bekerja.
langkah langkah yang strategis dalam proses
penegakan HAM
1. pembentukan KOMNAS HAM,
2. dibuatnnya perundang -undangan HAM yang semakin lengkap
3. dibuatnnya lembaga lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan
HAM yang disertai hak dan wewenang yang dijamin oleh negara,
4. sosialisasi HAM kepada masyarakat
Faktor penghambat penegakan HAM di
INDONESIA :
1. masih lemahnnya penegakan supremasi hukum termasuk dalam penegakan
hukum yang menyangkut persoalan HAM.
2. Masih rendahnnya kesadaran hukum dan kesadaran kemanusiaan
masyarakat Indonesia,
3. masih rendahnnya kesadaraan politik pemerintah yang memberi
dampak pada penyalahgunaan kekuasaan ataupun wewenang yang mengakibatkan
pelanggaran HAM,
4. masih rendahnnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara yang memiliki HAM dan KAM.
LEMBAGA penegakan HAM, di INDONESIA :
1. KOMNAS HAM
2. KOMNAS Perempuan
3. komisi Perlindungan Anak Indonesia
4. Pengadilan HAM
5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
6. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
~end~
*kalau mau copas tolong comment terlebih dahulu :D
maaf jikalau materi diatas kurang lengkap ......
Comment Juseyeo