BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seperti yang dijelaskan dalam UU
No.20 tahun 2003 Sisdiknas tepat BAB IX pasal 35 mengenai Standar Nasional
Pendidikan meliputi kategori standarisasi. Terdiri atas isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,
dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Khusus mengenai sarana prasarana ini menyangkut akan hal-hal yang berkaitan
dengan apa saja barang ataupun jasa baik itu yang bergerak, tidak bergerak,
binatang ternak ( hewan), serta meliputi persedian (stock). Kesemua hal itu
harus diatur dan dimanajemen agar bisa difungsikan dan ditempatkan sesuai
dengan fungsinya.
Kemudian menyangkut hal manajemen
sarana prasarana ini, mak tentu akan dipenuhi beberapa langkah atau tahap
fungsi sesuai juga beberapa aspek yang menajdi pandangan fungsi dalam manajemen.
Fungsi dalam manajemen sarana dan prasarana ini dimulai dari perencanaan
mengenai apa saja sarana prasarana ( sapras ) yang dibutuhkan dengan
menganalisa dan mengkaji hal-hal yang penting yang dibutuhkan untuk suatu
sekolah misalnya. Kegiatan atau fungsi manajemen sapras ini bisa diistilah
dengan suatu siklus, lalu siklus kedua yang akan ditempuh yakni melakukan
pangadaan sapras itu sendiri.
Pengadaan sapras pendidikan
sendiri memiliki arti “ keseluruhan kegiatan yang dilakukan untuk menghadirkan
atau menyediakan ( dari tidak ada menjadi ada ) semua sarana prasarana yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana atau usul kebutuhan
yang telah ditetapkan” Syahril (2012 : 39). Dapat dipahami bahwa siklus kedua
ini merupakan lanjutan dari siklus pertama, setelah data mengenai sapras ini
dianalisa apa yang benar-benar dibutuhkan oleh satuan pendidikan serta juga
menetapkan aturan yang berlaku, maka baru sapras itu diadakan untuk satuan
pendidikan.
- Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang
masalah yang dijelaskan mengenai pengadaan sarana prasarana pendidikan, maka
ada beberapa kategori yang hendak dibahas dalam makalah ini yakni :
- Apa Pengertian singkat pengadaan ?.
- Apa juga pengadaan sarana prasarana
berdasarkan jenis sarana dan prasarana ?
- Bagaimana tata cara pengadaan barang milik negara
melalui pembelian ?
- Tujuan Penulisan
Adapun maksud dari penulisan makalah
ini yakni :
- Untuk mengetahui pengertian pengadaan sarana
prasarana.
- Untuk melihat jenis sarana prasarana dan
pengadaannya.
- Mengetahui juga tata cara pengadaan barang milik
negara melalui pembelian
- Untuk memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa dalam
matakuliah Manajemen sarana prasarana
- Manfaat Penulisan
Sedangkan manfaat yang ingin
diwujudkan melalui penulisan makalah ini meliputi :
- Lebih memperdalam pengetahuan pembaca dan penulis
mengenai pengadaan dan tatacara pengadaan sapras ( barang ).
- Memberikan penambahan referensi untuk matakuliah
Manajemen Sarana Prasarana.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pengadaan
Menurut gunawan, (1996:135)
mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana adalah segala kegiatan untuk
menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi keperluan pelaksanaan
tugas. Sedangkan menurut daryanto, (2001:51) bahwa prasarana berdasarkan etimologi
berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.
Menurut Nawawi, (1993:63) mengatakan
bahwa usaha pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga dapat digunakan
secara tepat, memerlukan dan mengembangkan sejumlah dana, komunikasi yang
cepat dan tepat dalan kebutuhan peralatan dapat memungkinkan disusunnya
perencanaan yang lengkap.
Secara ringkas maksud dari pengadaan
itu sesuai dengan yang dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003
tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintahan yakni menyatakan
“Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang
dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh
penyedia barang/jasa”.
1. Tujuan
Pengadaan Sarana dan Prasarana
Aktivitas pertama dalam manajemen
sarana prasarana pendidikan adalah pengadaan sarana prasarana pendidikan.
Pengadaan perlengkapan pendidikan biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
sesuai dengan perkembangan pendidikan di suatu sekolah menggantikan
barang-barang yang rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat
di pertanggung jawabkan sehingga memerlukan pergantian, dan untuk menjaga
tingkat persediaan barang setiap tahun dan anggaran mendatang. Pengadaan
perlengkapan pendidikan seharusnya di rencanakan dengan hati-hati sehingga
semua pengadaan perlengkapan sekolah itu selalu sesuai dengan pemenuhan
kebutuhan di sekolah.
- Langkah- langkah Perencanaan Pengadaan Sarana dan
Prasarana
Kebutuhan akan sarana dan prasarana
di sekolah haruslah direncanakan. Sebagai manajer pendidikan, kepala sekolah
haruslah mempunyai proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana untuk jangka
panjang, jangka menengah, jangka pendek. Proyeksi kebutuhan akan sarana dan
prasana sekolah dibuat dengan mempertimbangkan dua aspek, ialah kebutuhan aspek
pendidikan di satu pihak dan kemampuan sekolah di pihak lain.
Sarana dan prasarana yang berupa
gedung, sangat bagus kalau dibuat maketnya, agar dapat diproyeksikan arah
pengembangannya. Arah pengembangan tersebut, tentu sejalan dengan proyeksi
kebutuhan di masa yang akan datang. Guna memproyeksikan kebutuhan sarana dan
prasarana sekolah di masa yang akan datang, data tentang perkembangan peserta
didik, data tentang kebutuhan layanan pendidikan terhadap mereka, data tentang
kebutuhan berbagai macam ruangan baik untuk teori maupun praktik, haruslah
dapat di identifikasi. Dengan menggunakan analisis regresi, proyeksi kebutuhan
5 tahun, 10 tahun dan 25 tahun kedepan akan dibuat.
Imron dalam buku Persepektif
Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah menyatakan bahwa ada sejumlah
langkah-langkah perencanaaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah sebagai
berikut :
o Menampung semua usulan pengadaan
perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau
menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
o Menyusun rencana kebutuhan
perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu semester atau
satu tahun ajaran.
o Memadukan rencana kebutuhan yang
telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumnya.
o Memadukan rencana kebutuhan dengan
dana atau anggaran sekolah yang tersedia. bila dana yang tersedia tidak memadai
untuk mengadakan kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan seleksi terhadap
semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgensi
setiap perlengakapan yang dibutuhkan. Semua perlengkapan yang urgen segera di
daftar
o Memadukan rencana (daftar) kebutuhan
perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia bila ternyata
masih melebihi anggaran yang tersedia, maka perlu dilakukan seleksi lagi dengan
cara membuat skala prioritas.
o Menetapan rencana pengadaan akhir
Nawawi, (1993:63) mengatakan bahwa
dalam perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah harus diperhatikan
hal-hal berikut:
a.
Kesesuaian
dengan kebutuhan dan kemampuan karena barang-barang yang tidak tepat akan
menjadi sumber pemborosan.
b. Kesesuaian
dengan jumlah dan tidak terlalu berlebihan dan kekurangan.
c.
Mutu yang
selalu baik agar dapat dipergunakan secara efektif
d. Jenis alat
atau berang yang diperlukan harus tepat dan dapat meningkatkan efesiensi kerja
Dengan demikian diperlukan sistem
informasi dan koordinasi yang baik antara tugas perencana dan petugas pengadaan
melalui koordinasi pimpinan.
- Karakteristik Perencanaan Pengadaan Sarana dan
Prasarana Sekolah
Berdasarkan uraian tentang prosedur
perencanaan pengadaan di atas dapat di tegaskan bahwa perencanaan perencanaan
perlengkapan sekolah tidaklah mudah. Perencanaan perlengkapan pendidikan bukan
sekedar sebagai upaya mencari ilham, melainkan upaya memikirkan perlengkapan
yang di perlukan di masa yang akan datang dan bagaimana pengadaannya secara
sistematis, rinci, dan teliti berdasarkan informasi dan realistis tentang
kondisi sekolah.
Agar prisip-prinsip tersebut
betul-betul terpenuhi, semua pihak yang di libatkan atau di tunjuk sebagai
panitia perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah perlu mengetahui dan
mempertimbangkan program pendidikan, perlengkapan yang sudah di miliki, dana
yang tersedia, dan harga pasar.
Dalam hubungannya dengan program
pendidikan yang perlu di perhatikan adalah organisasi kurikulum sekolah, metode
pengajaran, dan media pengajaran yang di perlukan. Ada beberapa karakteristik
esensial perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah, yaitu sebagai berikut :
o Merupakan proses menetapkan dan
memikirkan.
o Objek pikir dalam perencanaan
perlengkapan sekolah adalah upaya memenuhi sarana prasarana pendidikan yang di
butuhkan sekolah.
o Tujuan perencanaan perlengkapan
sekolah adalah efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan perlengkapan sekolah.
- Prinsip-
Prinsip Pengadaan
Dalam rangka pengadaan atau memilih dan pemeliharaan
alat-alat atau perlengkapan sekolah sebagai satuan pendidikan merupakan
tanggung jawab dari pemimpin sekolah atau kepala sekolah. Maka kepala sekolah
itu harus mampu untuk mengetahui bukan saja ilmu yang berkenaan dengan
prinsip-prinsip gedung serta mempunyai ilmu yang cukup banyak berkenaan dengan
alat-alat atau perkakas kantor baik itu kursi, meja, bangku dan lain
sebagainya. Menyangkut akan adanya prinsip dalam pengadaan ini yang harus
dipahami oleh pemimpin pendidikan serta dijadikan pedoman yakni sebagai berikut
:
1. Bahwa semua orang yang ikut menggunakan secara teratur
mengenai peralatan tersebut haruslah dilibatkan dalam proses pemilihan (
pengadaan ).
2. Peralatan sekolah hendaknya serasi dengan interest
kebutuhan dan kematangan anak. Peralatan tersebut haruslah mudah dipindahkan
dan mudah diatur.
3. Ukuran peralatan sebaiknya disesuaikan dengan keadaan
murid, maka disini dalam rangka pengadaan peralatan sekolah dibuat berbeda-beda
setiap kelas sehingga dapat disesuaikan dengan peradabaan besar kecilnya anak.
4. Lebih baik yang bervariasi maksudnya peralatan ini
bentuk dan ukurannya berbeda sehingga lebih menarik dan mudah disesuaikan
dengan kenpentingan kelas tersebut.
5. Semua kelas hendaknya tidak diberi peralatan yang sama
persis. Maka semakin berbeda tingkatnya maka berbeda pula tentang peralatannya
( misanya untuk Sekolah Dasar berbeda dengan Sekola Menengah Pertama.
6. Kemungkinan dengan peralatan yang akan dibeli harsulah
perhatian Hendra dan Wasty ( 1982 )
Disamping itu ada juga beberapa prinsip yang berlaku
secara umum untuk proses pengadaan ini yakni sesuai dengan Kepres No.80 tahun
2003, Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :
a. efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus
diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan.
b. efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai
dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
c. terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa
harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan
melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan
memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas
dan transparan;
d. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi
mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan,
tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa,
sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi
masyarakat luas pada umumnya;
e. adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan
yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk
memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
f. akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik,
keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan
pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku
dalam pengadaan barang/jasa.
Perencanaan perlengkapan sekolah
seherusnya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Harus
betul-betul merupakan proses intelektual;
b. Di dasarkan
pada analisis kebutuhan melalui studi komprehensif menganai masyarakat sekolah
dan kemungkinan pertumbuhannya, serta prediksi populasi sekolah;
c.
Harus
realistis, sesuai dengan kenyataan anggaran;
d. Visualisasi
hasil perencanaan perlengkapan sekolah harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis,
merek, dan harganya.
- Jenis-jenis pengadaan sarana dan prasarana
Sahertian,
(1994:174-176) menambahkan bahwa diperlukan pula tata cara pengadaan barang
bergerak dan tidak bergerak, yaitu:
1. Perencanaan pengadaan barang bergerak
a. Barang-barang habis pakai
1) Menyusun daftar pertanyaan berdasarkan analisis
kebutuhan
2) Menyusun perkiraan biaya pengadaan barang setiap
bulan.
3) Menyusun rencana pengadaan barang menjadi rencana
truiwulan/ rencana tahunan.
b. Barang-barang tak habis pakai
1) Menganalisa dan menyusun daftar keperluan barang
sesuai dengan rencana kegiatan sekolah sambil memperhatikan barang-barang yang
masih ada dan sudah dipakai.
2) Memperkirakan biaya/ harga barang yang direncanakan
berdasarkan standar yang telah ditentukan.
3) Menetapkan skala prioritas pengadaannya berdasarkan
dana yang tersedia mengenai kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahuanan.
2. Barang tak bergerak
a. Tanah
1) Menyusun rencana pengadaan tanah (lokasi luasnya)
berdasarkan analisis kebutuhan
2) Mengadakan survey penentuan lokasi tanah dengan maksud
dan memperhatikan tata kota
3) Mengadakan survey tentang adanya fasilitas keperluan
sekolah, seperti jalan, listrik, air, telepon, transpor, jalan raya.
4) Mengadakan survey harga tanah dilokasi yang ditentukan
untuk penyusunan pengajuan rencana anggaran yang diperlukan
5) Mengajukan rencana anggaran pada satuan organisasi
baik di daerah maupun di pusat dengan melampirkan data yang disusun dari hasil
dan survey.
b. Bangunan
1) Mengadakan survey tentang keperluan bangunan yang
direncanakan meliputi struktur organisasi dari sekolah yang mengunakan jumlah
pemakai (guru, siswa dan lain-lain) dan jumlah alat-alat atau perabot yang
ditempatkan.
2) Mengadakan perhitungan luas bangunan berdasarkan
kebutuhan dan disusun atas dasar data survey
3) Menyusun rencana anggaran biaya sesuai harga standar
yang berlaku didaerah yang bersangkutan,
4) Menyusun pentahapan rencana anggaran biaya sesuai
rencana pentahapan pelaksanaan secara teknis dengan memperhatikan skala
prioritas yang telah ditetapkan.
Sahertian
(1994:177) mengatakan bahwa dari segi asal datangnya barang maka jenis
pengadaan ada dua, yaitu:
1. Pengadaan dalam negeri, dapat
dilakukan dengan cara:
a.
Tender yaitu
pengadaan barang yang dilakukan diantara supplier atau rekan yang bergerak
dibidangnya secara kompetitif.
b. Perbandingan penawaran yaitu cara
pengadaan barang dilakukan dengan mengadakan perbandingan penawaran diantara
rekanan yang lulus prakualifikasi
c.
Pembelian
langsung yaitu pembelian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang jumlahnya
kecil. Cara pembelian yang tepat adalah dengan membandingkan diantara pemasok
untuk memperoleh bahan yang sama dengan harga yang lebih murah.
2. Pengadaan luar negeri (bersifat
impor) yang diselenggarakan pemerintah.
Menurut Syahril (2009:40-44) adapun jenis
sarana-prasarana yang akan diadakan dan akan dipenuhi oleh Suatu sekolah
ataupun satuan pendidikan yakni sebagai berikut :
1. Pengadaan tanah
Tanah berkedudukan sebagai saran prasarana yang
diperlukan pemerintah dapat dilakukan dengan cara pembelian, penerimaan hibah,
menerima hak dan menukar. Berikut penjelasannya:
a. Membeli, yakni memindahkan atau suatu kegiatan
pengalihan kepemillikan tanah dari seseorang atau pihak pertama kepada orang
lain atau pihak lain dengan cara bertransaksi menukar tanah ( barang ) dengan
sejumlah uang ( harga ). Dalam pembelian tanah atau membeli sarana prasarana
tanah harus dilakukan beberapa analisa pertimbangan misalnya tanah yang akan
dibeli bebas dari sengketa, bebas banjir, aman dan yaman , serta letak
startegis dan mudah dijangkau. Dalam melakukan pengadaan tanah ada beberapa hal
yang dilakukan yakni membentuk panitia pengadaan, melakukan pembebasan tanah,
pengurusan akte jual beli, pembayaran, dan pengurusan sertifikat.
b. Penerimaan hibah, yakni melakukan pengalihan atau
pemindahan kepemilikan antara sesorang kepada orang lain atau antara satu pihak
kepada pihak lainnya tanpa pergantian atau transaksi pertukaran barang dan
uang. Agar tidak terjadi masalah dikemudian hari maka dilakukan oleh notaris
PPAT akte serah terima hibah atau berita cara penyerahan hibah dan dilanjutkan
dengan pengurusan sertifikat.
c. Menerima hak memakai yakni pengalihan penggunaan tanah
dari seseorang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu tanpa memberikan
imbalan tertentu. Untuk menanggulangi terjadinya masalah dikemudian hari maka
dalam menerima hak memakai ini harus disertai dengan berita acara dan
perjanjian yang disepakati bersama dan disetujui atau diketahui oleh pejabat
yang berwenang.
d. Penukaran tanah ( barang ), meliputi pengaliahan tanah
dari satu pihak ke pihak yang lain dengan memberikan pergantian yang seimbang,
beedasarkan kesepakatan yang dilakukan sesuai dengan aturan dna prosedur yang
berlaku.
2. Pengadaan bangunan
Pengadaan bangunan untuk pelaksanaan kegiatan dapat
dialksanakan melalui berbagai macam cara yaitu :
a. Membangun baru meliputi mempengaruhi, memperluas, dan
mengubah dengan cara membongkar seluruh bangunan atau sebagian termasuk
menyiapkan tanah dan sarana penunjang lainnya.
b. Membelikan bangunan yang sudah jadi pada
dasarnya tidak diperbolehkan, tetapi dalam hal –hal yang luar biasa dapat saja
dilakukan dengan syarat telah ada persetujuan dari mentri dan dana
sudah ada
c. Menyewa bangunan seperti untuk keperluan sekolah,
kantor dan sebagainya diperbolehkan asal telah mendapat persetujuan dari
penjabat yang berwenang dan bangunan tersebut memenuhi persyaratan
sesuai dengan peruntukannya.bangunan sekolah milik swasta yang dulunya pernah
mendapat subsidi bangunan dari pemerintah, apabila dipakai oleh sekolah
negeri tidak perlu di bayar sewanya,tetapi pemakai wajib memelihara
bangunan itu sebagai mana mestinya.
d. Menerima hibah bangunan dapat saja di terima baik dari
pemerintah maupun dari pihak swasta asal itu dianggap lebih
menguntungkan,serah terima dilakukan dngan akte notaris.
e. Menukar banguanan dapat saja dilakukan seperti
bangunan yang tidak dapat memenuhi fungsinya lagi karena lokasinya terlalu
ramai, jauh dan tanahnya terlalu sempit sehingga tidak dapat dikembangkan
sesuai dengan keperluan,dapat saja ditukar asalakan di anggap lebih
menguntungkan
3. Pengadaan perabot
Perabot dalah barang yang berfungsi sebagai tempat
duduk,tempat menulis ,tempat istirahat,tempat penyimpanan alat-alat dan apatau
bahan, sepeti meja,kursi,almari,rak, filing cabinet dan sebagainya dan
sebagainya, dapat dilakukan dengan cara membeli, membuat sendiri dan menerima
bantuan. Pembelian dapat dilakukan terhadap barang yang sudah jadi atau barang
yang belum dan pembelian dapat dilakukan melalui lelang, pemilihan maupun
penunjukan langsng sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengadaan yang biasa
dilakukan dengan jalan membuat sendiri biasanya dilakukan untuk kegiatan
pembelajaran praktek dengan mempertimbangkan faktor biaya yang tersedia, tenaga
yang diperlukan dan peralatan yang dibutuhkan. Lain halnya dengan
pangadaan dengan cara menerima bantuan (hibah) dari pemerintahan, swasta,
masyarakat maupun perorangan dan dilengkapi surat-suarat tertentu. . Dalam
pengadaan perabot sekolah, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan
seperti segi antropometri, ergonomi. Estetika, dan segi ekonomis.
o
Antropometri,
artinya pengadaan perabot dengan memperhitungkan tinggi badan atau ukuran
penggal-penggal tubuh pemakai (misalnya siswa dan tenaga kependidikan
o
lainnya).
o
Ergonomis,
maksudnya perabot yang akan diadakan tersebut memperhatikan segi kenyamanan,
kesehatan, dan keamanan pemakai,
o
Estetis,
yaitu perabot tersebut hendaknya menyenangkan untuk dipakai karena bentuk dan
warnanya menarik.
o
Ekonomis,
maksudnya perabot bukan hanya berkaitan dengan harganya tetapi merupakn
transformasi wujud efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan dan
pendayagunaannya.
4. Pengadaan Buku
Yang dimaksud dengan buku disini ialah buku pelajaran,
buku bacaan, buku perpustakaan dan buku-buku lainnya. Buku yang dapat dipakai
oleh sekolah meliputi buku teks utama, buku teks pelengkap, buku bacaan baik
fiksi maupun non fiksi, buku sumber dan sebagainya. Tentang jenis-jenis buku
harus mengacu pada standar di atas yang antara lain meliputi:
- Buku
teks utama adalah buku pokok yang menjadi pegangan guru dan murid yang
subtansinya mengacu pada kurikulum yang berlaku.
- Buku
teks pelengkap adalah buku yang sifatnya membantu atau merupakan tambahan
buku teks utama yang digunakan oleh murid dan guru yang seluruh isinya
menunjang kurikilum.
- Buku
bacaan non fiksi adalah buku bacaan yang ditulis berdasarkan fakta atau
kenyataan. Pada umumnya buku bacaan non fiksi menunjang salah satu bidang
studi. Sistematika penyusunannya tidak seperti buku teks pelengkap tetapi
disajikan secara populer.
- Buku
bacaan fiksi adalah buku bacaan yang ditulis tidakberdasarkan fakta atau
kenyataan, melainkan berdasarkankhayalan penulis. Isi buku bacaan fiksi
biasanya berbentuk cerita yang tidak benar-benar terjadi.
Untuk pengadaan buku dapat dilakukan dengan 4 cara,
yaitu:
a. Membeli
b.
Menerbitkan sendiri
c. Menerima
bantuan/hadiah
d.
Menukar.
Dalam hal ini yang biasa dilakukan oleh sekolah adalah
membeli dan menerima bantuan/hibah. Sebab jika menerbitkan sendiri akan sangat
membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jika menukar tidak semua materi akan
sesuai dengan materi yang diajarkan atau dengan kurikulum.
Alat yang dimaksud dalam hal ini terdiri atas
alat-alat kantor dan alat-alat pendidikan. Adapun yang termasuk alat kantor
ialah alat-alat yang biasa digunakan di kantor seperti: mesin tulis, mesin
hitung, mesin stensil, komputer, alat-alat pembersih dan sebagainya.
D. Tata Cara Pengadaan
Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan persekolahan tersebut adalah sebagai berikut. Tata cara dalam melakukan pengadaan
sarana prasarana sekolah itu ada beberapa cara yakni sebagai berikut :
1. Pembelian (
membeli )
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam
pengalihan barang dari seseorang kepada orang lain atau antara satu pihak satu
kepada pihak lain dengan menukarkan barang dengan sejumlah uang. Dalam
melakukan transaksi tersebut baik itu penukaran menggunakan uang yang bersumber
dari Anggaran pendapatn dan belanja negara ( APBN ) dan Anggaran pendapatan
belanja daerah ( APBN ) diatur oleh Kepres No.80 tahun 2003 dan disempurnakan
dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2012. Kepres pembelian yaitu melalui
lelang ( tender ), pemilihan langsung, pertunjukan langsung, dan pengadaan
langsung contohnya tentang lelang Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pelelangan
Sederhana, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, atau Kontes (Pepres
No. 70 tahun 2012).
Pembelian melalui lelang (umum dan terbatas) dilakukan
untuk pengadaan barang yang nilainya diatas 100 juta, lelang umum yaitu metode
pemilihan penyediaan barang dan jasa dilakukan secara terbuka dengan pengumuman
secara sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional atau satu surat kabar
provinsi, sedangkan lelang terbatas adalah metode pemilihan penyedia
barang/jasa yang dilakukan secara terbatas dengan pengumuman secara luas
sekurang-kurangnya disatu surat kabar nasional dan atau surat kabar provinsi
dengan mencantumkan penyedia barang dan jasa yang telah diyakini mampu, guna
memberi kesempatan kepada penyedia barang dan jasa lainnya yang memenuhi
kualifikasi.
Pembelian melalui pemilihan langsung dilakukan bila
pengadaan melalui lelang dianggap tidak efesien dari segi pembiayaan dan
dilakukan untuk pengadaan yang nilainya antara 50 sampai 100 juta. Pembelian
melalui penunjukan langsung dilakukan dalam keadaan tertentu seperti dalam
keadaan darurat untuk pertahanan, keamanan dan keselamatan masyarakat yang
pelaksanaanya tidak dapat ditunda-tunda atau bencana alam, rahasia serta untuk
pekerjaan skala kecil nilainya antara i5 sampai 50 juta.
Pembelian langsung dilakuakan secara langsung oleh
intansi yang membutuhkan barang dan nilai pengadaannya sangat kecil yaitu
dibawah 15 juta. Proses dan prosedur pengadaan dengan cara pembelian harus
sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Khusus untuk pengadaan
dengan cara pembelian melalui lelang harus mengikuti prosedur berikut ini:
a. Pembentukan panitia lelang yang dilakukan oleh
instansi yang akan mengadakan barang. Panitia lelang haruslah orang yang
betul-betul memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan dan hukum
perjanjian/kontrak. Masa kerja panitia mulai dari masa persiapan sampai dengan
dokumen kontrak siap ditandatangani (secara formal) bahkan sampai dengan
pelaksanaan audit oleh pemeriksa internal/eksternal (informal). Tugas panitia
antara lain, menyususn jadwal, dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi
pengadaan, menyusun, dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menyiapkan
dokumen lelang, mengumumkan pengadaan, mengadakan penjelasan lelang, melakukan
evaluasi terhadap dokumen penawaran, mengusulkan calon pemenang lelang, membuat
laporan proses dan hasil pelelangan.
b. Penyusunan dokumen lelang oleh panitia yang bercirikan
antara lain, syarat umum (keterangan mengenai pembagian tugas, keterangan
mengenai perencana, keterangan mengenai direksi, syarat-syarat peserta lelang,
bentuk surat penawaran dan cara penyampaiannya), syarat administratif (jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan, tanggal penyerahan pekerjaan, syarat pembayaran,
denda keterlambatan, besar jaminan pelanggan dan pelaksanaan pekerjaan), syarat
teknis (jenis dan uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan, jenis dan mutu
bahan), spesifikasi teknis dan gambar (detail dan konstruktif).
c. Pengumuman pengambilan dokumen lelang yang dilakukan
melalui media resmi, surat kabar kabupaten/kota untuk paket kecil atau papan
pengumuman resmi dan surat kabar provinsi atau nasional untuk pekerjaan paket
besar.
d. Undangan pemberian penjelasan (Aanwijzing) kepada
peserta lelang yang dilakukan oleh panitia lelang pada tempat dan waktu yang
telah ditetapkan.
e. Penyusunan kriteria penilaian untuk menetukan atau
menetapkan calon pemenang lelang
f. Pelaksanaan kegiatan lelang dengan cara memasukan
penawaran pada waktu, tempat dan prosedur yang ditetapkan (metode dua sampul
dan metode dua tahap)
g. Pelaksanaan penilaian terhadap dokumen penawaran yang
dimasukan oleh peserta lelang.
h. Penentuan calon pemenang lelang oleh panitia lelang
dan penunjukkan pemenang lelang oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
i. Pengumuman dan penetapan pemenang lelang oleh panitia
lelang.
j. Penetapan surat pesanan/membutuhkan barang dengan
pihak pemenang lelang.
k. Pembuatan dan penandatanganan surat perjanjian atau kontrak
kerja antara pihak yang mengadakan barang dengan pihak pemenang lelang.
l. Penyiapan berita acara pemeriksa dan oenerimaan barang
(serah terima pemenang lelang)
2. Pembuatan Sendiri
Pembuatan sendiri
merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan
dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau
pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektifitas dan
efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan
prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat
peraga yang dibuat oleh guru atau murid.
3.
Penerimaan Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah
atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan
persekolahan dengan jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain.
Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.
4.
Penyewaan
Yang dimaksud dengan
penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk
kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa.
Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya
dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan
temporer.
5.
Pinjaman
Yaitu penggunaan
barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan
sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan
sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan
citra baik sekolah yang bersangkutan.
6.
Pendaurulangan
Yaitu pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah
tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.
7.
Penukaran
Penukaran merupakan
cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan
menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan sarana dan
prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di
antara kedua belah pihak, dan sarana/prasarana yang dipertukarkan harus
merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan
dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.
8.
Perbaikan atau Rekondisi
Perbaikan merupakan
cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana
dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit
sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di
antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen
yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada
akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat
dioperasikan atau difungsikan.
Prosedur pengadaan
barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah
disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
a.
Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
b. Mengklasifikasikan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
c.
Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada
pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
d. Bila disetujui maka akan
ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang
dituju.
e.
Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke
sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan
pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan
secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
Jenis barang dan jasa dapat dibagi menjadi:
1. Perencanaan pengadaan barang bergerak(a. barang habis
pakai b. Barang tak habis pakai).
2. Barang tak bergerak (a. Tanah b. Bangunan)
Dari segi
asal datangnya barang maka jenis pengadaan ada dua, yaitu:
1. Pengadaan dalam negeri, (a. Tender
b. Perbandingan penawaran c. Pembelian langsung)
2. Pengadaan luar negeri (bersifat
impor) yang diselenggarakan pemerintah.
Tata-cara
pengadaan barang dan jasa, yaitu:
1. Pembelian
2. Pembuatan Sendiri
3. Penerimaan Hibah atau
Bantuan
4. Penyewaan
5. Pinjaman
6. Pendaurulangan
7. Penukaran
8. Perbaikan atau Rekondisi
B. Saran
Semoga makalah ini dapat menjadi bahan penambah
wawasan bagi para mahasiswa dan dosen khususnya jurusan administrasi
pendidikan. Sangat dibutuhkan sekali kritik dan saran yang dapat membangun
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto.
2001. Administrasi Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta Syahril. 2012. Manajemen
Sarana Prasarana. Padang : Jurusan Administrasi Pendidikan
Gunawan,
Ari. 1996. Administrasi Sekolah Administrasi Pendidikan Mikro. Jakarta:
Rineka Cipta
.
Hendyat
Soetopo dan Wasty Soemanto. 1982. Pengantar Operasional Administrasi Pendidikan.
Surabaya : Usaha Nasional
Nawawi,
Hadari. 1993. Administrasi Pendidikan. Jakarta : Inti Idayus Press
Keputusan
Presiden No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan sarana
prasarana
Peraturan
Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sahertien,
Piet.1994. Dimensi Administrasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
http://ririislamiputri.blogspot.com/2013/05/pengadaan-sarana-dan-prasarana.html